Gubernur Al Haris Tetapkan UMP Jambi 2025 Naik Jadi Rp 3.234.535

Esamesta.com, Jambi – Gubernur Al Haris menandatangani Upah Minimum Provinsi atau UMP  Jambi tahun 2025 naik 6,5 persen atau menjadi Rp3.234.535 dari tahun 2024 senilai Rp3.037.122.

Adapun nilai Upah minimun buruh yang bekerja dibawah 1 tahun itu didapatkan rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi beberapa hari lalu. Dewan pengupahan diisi oleh Serikat buruh, pengusaha dan Pemprov Jambi.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian di Sungai Batanghari, ABK Pengangkut Sawit Ditemukan

Gubernur Jambi menyatakan dirinya pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu penetapan telah menandatangani UMP Jambi 2025.

“UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” kata Al Haris, Rabu (11/12/2024).

Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 3 persen. Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada. “UMS Sektor pertambangan yakni Rp3.299.270,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Pantau Persiapan Sekolah Rakyat di Sentra Alyatama Jambi

Serta pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. “UMS Perkebunan ini Rp3.242.600,” kata Haris.

Al Haris menyebut pembagian UMP dan UMS itu sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024. Dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. Tahapan nntinya tanda tangan Gubernur ini, akan diproses di Kemenaker untuk pengesahan UMP Jambi.

Baca Juga :  Viral 3I/ATLAS, Apakah Teknologi Asing? Ini Penjelasan BRIN

“UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional,” sebut Gubernur Al Haris.(*)