Esamesta.com, Jambi – Seorang wanita berinisial SNT (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur dalam kasus penganiayaan.
Peristiwa ini terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
Kejadian bermula dari cekcok mulut antara SNT dengan seorang pedagang ikan bernama Lase.
SNT menyuruh orang untuk berjualan kopi di belakang tempat Lase berjualan, yang memicu kemarahan Lase. SNT kemudian menendang ember tempat payung milik Lase dan pergi meninggalkan lokasi.
Saat melintas di depan warung kopi milik korban, Linda (48), SNT berhenti dan melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Korban tidak terima dan membalas ucapan tersebut.
Setelah itu, SNT kembali melontarkan kata-kata kasar kepada korban saat berpapasan di jalan.
Sekitar 10 menit kemudian, SNT, datang ke warung korban dan melakukan penganiayaan. Pelaku memaki korban dengan kata-kata kasar dan mengeluarkan cabai giling yang dibungkus plastik bening.
Cabai tersebut diusapkan ke muka korban, dan kemudian pelaku mencolok kedua mata korban dengan jari tangannya hingga cabai giling masuk ke mata korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh.
Setelah menerima laporan polisi, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jambi Timur. (sam)