WFT Bukan Sosok Asli Bjorka, Polisi Akan Lacak Jejak Digitalnya Lagi

Esamesta.com, Berita – Pada hari Selasa (23/9/2025), Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap sosok yang diduga sebagai Bjorka di Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini sempat memicu perhatian publik karena identitas pelaku selama ini masih menjadi misteri. Namun, tidak lama setelah penangkapan, akun Bjorka kembali muncul dan menyatakan bahwa dirinya masih bebas, sehingga memunculkan keraguan terhadap identitas pria yang ditangkap oleh polisi.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran jejak digital yang berasal dari tahun 2020 untuk memastikan apakah WFT benar-benar adalah sosok Bjorka pada masa itu. “Kami masih menelusuri jejak digital dari tahun 2020. Ada parameter yang kami gunakan untuk mengidentifikasi apakah benar dia (WFT) Bjorkanism pada tahun itu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Fian, berdasarkan bukti awal yang ditemukan dari platform media sosial X (sebelumnya Twitter), akun dengan nama “Bjorka” memang sudah digunakan WFT sejak 2020. Saat itu, tidak ditemukan akun lain dengan nama serupa. “Apakah dia (Bjorka)? Ya, kami masih perlu membandingkan lagi dengan bukti lain. Ini baru satu bukti,” lanjutnya.

Baca Juga :  Reses Anggota DPR RI Syarif Fasha, Warga Kota Jambi Keluhkan Soal Sampah dan Infrastruktur

Penyidik juga akan mencocokkan data dari akun tersebut dengan konten-konten yang sebelumnya diunggah oleh Bjorka di forum gelap (dark web), termasuk dokumen milik sejumlah kementerian dan nama-nama pejabat pemerintah. “Itu nanti akan kami bandingkan dengan bukti digital yang sedang diproses di Laboratorium Forensik. Jika cocok, baru bisa dipastikan apakah dia orang yang sama,” tegas Fian.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi telah menetapkan WFT sebagai tersangka. Kasus WFT ini bermula pada Februari 2025, saat akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta. Pelaku bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, mengeklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi,” jelas Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Halal Bihalal Bersama Kepala Daerah Jambi Wilayah Barat di Bangko

Berdasarkan laporan polisi LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025, penyidik segera menelusuri aktivitas digital pelaku. Dari hasil pemeriksaan, WFT diketahui aktif di dark forum sejak 2020, menggunakan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890.

Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus mengungkapkan WFT telah menjelajahi dark web sejak 2020. Ia memanfaatkan forum gelap untuk membeli dan menjual data pribadi, mulai dari informasi perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan swasta. “Pelaku ini aktif di dark forum sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, lalu berganti-ganti identitas digital untuk menyamarkan diri,” kata Fian.

Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui platform lain, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.

Apakah Itu Dark Web?

Dark web adalah bagian internet yang tersembunyi, tidak terindeks oleh mesin pencari biasa, dan hanya dapat diakses dengan perangkat lunak khusus seperti peramban Tor. Bagian ini dikenal karena anonimitas penggunanya, sehingga digunakan untuk aktivitas legal maupun ilegal, seperti menjual informasi pribadi yang dicuri, narkoba, dan senjata, serta untuk melindungi privasi di negara otoriter.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang di Bandara Jambi Jelang Nataru

Karena tidak bisa diakses menggunakan Google atau Bing, penggunaan dark web biasa dilakukan untuk aktivitas yang tidak dapat dilakukan di depan publik. Dark web memungkinkan pengguna untuk menyembunyikan identitas dan lokasi mereka dari orang lain serta dari penegak hukum. Oleh karena itu, dark web dapat digunakan untuk menjual info pribadi yang dicuri.

Data curian dari jaringan milik perusahaan, seperti informasi pribadi pelanggan hingga rekam jejak kesehatan, adalah data yang umum dijual di dark web demi mendapat keuntungan.

Legalitas dark web sebenarnya tergantung dari bagaimana pengguna memanfaatkannya. Dark web bisa digunakan bagi korban pelecehan seksual, penganiayaan, pelapor pelanggaran, hingga pembangkang politik agar identitasnya tidak diketahui. Namun, manfaat ini juga dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka mungkin saja menggunakannya untuk hal-hal yang melanggar hukum.