Pasutri Sekap Lansia di Muaro Jambi, Minta Tebusan Rp 5 Juta

Esamesta.com, Jambi – Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Muaro Jambi disekap pasangan suami istri (Pasutri) di sebuah rumah pondok di Kecamatan Jambi Luar Kota.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama mengatakan, korban seorang Lansia itu tidak hanya disekap. Melainkan, dipasung.

“Pelaku meminta uang tebusan sebesar 5 juta rupiah,” katanya.

Dikatakan AKP Hanafi, korban adalah Muhamadiah (65) warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Baca Juga :  Dilaporkan Hilang, Kakek di Batanghari Ditemukan Tak Bernyawa

Sedangkan pelaku, Ambo Upe (39) dan istrinya Sapgestiatu (31) warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

“Saat ditemukan korban dalam kondisi tampak mengenaskan lantaran tangannya diborgol dan dirantai besi oleh pelaku,” sebutnya.

AKP Hanafi menyebut, jika keinginan pelaku tidak diindahkan keluarga korban, pelaku mengancam akan membawa korban ke Lampung.

Baca Juga :  Daging Beku Program Makan Gratis Dijarah di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap

“Pihak korban langsung membuat laporan ke Polres Muaro Jambi. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

AKP Hanafi menyampaikan, korban disekap dan dipasung sudah empat hari. Bahkan, pelaku melalukan aksinya sebanyak 4 orang.

“Petugas saat ini memburu dua pelaku lainnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil, airsoftgun beserta satu pack peluru, palu, pisau, rantai sepanjang satu meter, dua buah borgol dan enam unit hp serta gembok,” tambahnya.

Baca Juga :  30+ Cara Menghilangkan Bau Badan Secara Permanen

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pasangan suami istri ditahan di Polres Muaro Jambi.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (sam)