Polisi Tangkap DPO Sindikat Ninja Sawit di Muaro Jambi

Esamesta.com, Jambi – Tim unit reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) sindikat ninja sawit berinisial HR (34).

Pelaku menjadi DPO sudah hampir satu bulan. Pelaku ini beraksi di wilayah Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Dana Pusat Sulit, Ketua DPRD Jambi M Hafiz Minta Pemrov Tingkatkan PAD

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefri Simamora mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Jambi Luar Kota.

“Pelaku ini merupakan rekan dari AJ yang terlebih dahulu diringkus oleh polisi,” katanya.

Jefri menyebut, pelaku ini telah melalukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Erasakti Wira Forestama (EWF) di Desa Rukam.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rocky Candra Dorong PLN Jambi Bisa Mandiri

“Pelaku beraksi di malam hari. Mereka menggasak sebanyak 85 tandan buah segar. Keuntungannya sebesar Rp3 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Maro Sebo. Polisi pun tidak hanya mengamankan pelaku, namun juga barang bukti berupa tojok dan dodos serta angkong.

Baca Juga :  Parit Gajah Buatan PTPN IV Sebabkan Jalan di Petajen Amblas dan Nyaris Putus

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (sam)