Polisi Tangkap DPO Sindikat Ninja Sawit di Muaro Jambi

Esamesta.com, Jambi – Tim unit reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) sindikat ninja sawit berinisial HR (34).

Pelaku menjadi DPO sudah hampir satu bulan. Pelaku ini beraksi di wilayah Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Anugerah Investment Award 2024, Al Haris : Permudah Investor Masuk ke Jambi

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefri Simamora mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Jambi Luar Kota.

“Pelaku ini merupakan rekan dari AJ yang terlebih dahulu diringkus oleh polisi,” katanya.

Jefri menyebut, pelaku ini telah melalukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Erasakti Wira Forestama (EWF) di Desa Rukam.

Baca Juga :  Misteri Kasus Pembunuhan Gadis Cantik di Batanghari yang Belum Terungkap

“Pelaku beraksi di malam hari. Mereka menggasak sebanyak 85 tandan buah segar. Keuntungannya sebesar Rp3 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Maro Sebo. Polisi pun tidak hanya mengamankan pelaku, namun juga barang bukti berupa tojok dan dodos serta angkong.

Baca Juga :  Maulana Diduga Panik, Kumpulkan Ketua RT yang Sebagian Diam diam Sudah Berpaling ke HAR-Guntur

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (sam)