Hanya 4 Jam Kerja, Gaji PPPK Bisa Rp 4 Juta! Aturan Baru 2025

Esamesta.com, Berita – Pemerintah telah mengumumkan kabar gembira bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2025, gaji PPPK resmi naik sebesar 8%, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Selain kenaikan gaji, pemerintah juga meluncurkan skema baru yang dikenal sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kenaikan Gaji Berlaku untuk Semua Golongan

Kenaikan 8% ini berlaku untuk seluruh golongan PPPK, baik itu lulusan SD hingga S3. Artinya, tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, maupun pegawai fungsional lainnya akan merasakan peningkatan pendapatan mulai tahun depan. Pemerintah menetapkan 17 golongan gaji PPPK 2025, yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja (MKG). Berikut adalah contoh perkiraan gaji per bulan:

  • Lulusan SD (Golongan I): Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
  • Lulusan SMA/D1 (Golongan V): Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
  • Lulusan S1 (Golongan IX): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
  • Lulusan S3 (Golongan XI): Rp5,7 juta per bulan
Baca Juga :  Lonjakan Penumpang di Bandara Jambi Jelang Nataru

Bagi PPPK dengan masa kerja panjang, golongan tertinggi (Golongan XVII) dapat memperoleh hingga Rp7,3 juta gaji pokok setiap bulan — belum termasuk berbagai tunjangan.

Hadirnya Skema PPPK Paruh Waktu: Fleksibel Tapi Tetap Sejahtera

Salah satu terobosan besar tahun 2025 adalah skema PPPK Paruh Waktu yang resmi diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam sistem ini, pegawai dapat bekerja hanya 4 jam per hari, cocok bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin menyeimbangkan kehidupan kerja dan keluarga. Meski jam kerja berkurang, gaji dan tunjangan tetap diberikan secara proporsional sesuai golongan.

Contoh data menunjukkan bahwa PPPK paruh waktu di beberapa daerah menerima gaji bulanan sebagai berikut:

  • Sulawesi Selatan: sekitar Rp3.657.527/bulan
  • Sulawesi Barat: sekitar Rp3.104.430/bulan

Jumlahnya bisa berbeda antar daerah, tergantung kebijakan instansi dan indeks wilayah.

Bukan Hanya Gaji Pokok, Tapi Juga Tunjangan Menarik

Selain gaji pokok, PPPK berhak mendapatkan beragam tunjangan yang menambah besar total penghasilan bulanan (take home pay). Berikut empat tunjangan utama yang diberikan pemerintah:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): berdasarkan capaian kinerja individu dan instansi.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): dibayarkan setiap tahun menjelang Lebaran.
  • Tunjangan Jabatan: diberikan sesuai tingkat tanggung jawab jabatan.
  • Jaminan Sosial BPJS: mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (termasuk JHT dan JKK).
Baca Juga :  H Abdul Rahman Jadi Walikota Jambi, Fasha: Gajinya Disumbangkan ke Dunia Pendidikan

Dengan kombinasi tunjangan tersebut, total pendapatan PPPK bisa meningkat hingga 50% dari gaji pokoknya. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun dari negara. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan mengikuti program pensiun mandiri melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan Gaji PPPK 2025 Cair?

Berdasarkan update terakhir Oktober 2025, pencairan gaji pertama PPPK bagi yang baru dilantik tergantung kebijakan masing-masing instansi. Namun, sejumlah sumber menyebutkan pembayaran gaji 2025 mulai berlangsung pada Agustus 2025. Untuk PPPK paruh waktu, jadwal pencairan masih disesuaikan dengan kesiapan administrasi daerah.

Gaji Tertinggi Bisa Capai Rp73 Juta!

Fakta menarik lainnya, jika seluruh komponen tunjangan digabung, gaji tertinggi PPPK dengan jabatan strategis dan masa kerja panjang bisa mencapai Rp73 juta per bulan. Jumlah itu mencakup tukin tinggi, jabatan fungsional, serta tunjangan wilayah khusus.

Baca Juga :  Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Resmi Dilantik, Ini Nama dan Jabatannya

Cara Menghitung Estimasi Gaji PPPK

Rumus sederhananya adalah:

Total Gaji = Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Lainnya

Sebagai contoh, PPPK Golongan IX (S1) dengan gaji pokok Rp4,2 juta dan tunjangan kinerja Rp2 juta akan menerima total take-home pay sekitar Rp6,2 juta per bulan.

PPPK Kini Makin Dihargai dan Fleksibel

Kebijakan terbaru ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah ingin memberikan penghargaan lebih tinggi kepada PPPK atas kontribusinya terhadap pelayanan publik. Kenaikan gaji 8% dan hadirnya sistem kerja paruh waktu menandai era baru bagi ASN non-PNS di Indonesia. Dengan sistem yang semakin modern, fleksibel, dan sejahtera, profesi PPPK kini bukan lagi “pilihan kedua” — tetapi karier yang membanggakan dan layak diperjuangkan. (sam)