Esamesta.com, Jambi – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah mendesak seluruh perusahaan di wilayah Jambi untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Ia menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran bersama keluarga.
“Kepada perusahaan di Provinsi Jambi, kami atas nama lembaga DPRD sebagai perwakilan masyarakat Jambi menghimbau agar membayarkan tunjangan kepada karyawan-karyawan di perusahaannya masing-masing,” tegas Hafiz Fattah.
Menurutnya, pencairan THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan para pekerja, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
“Seminggu sebelum lebaran sudah harus disalurkan, karena masyarakat akan menghadapi lebaran. Tentu, tunjangan harus dicairkan minimal satu minggu,” ujarnya.
Hafiz Fattah berharap seluruh perusahaan di Provinsi Jambi dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait pembayaran THR. Dengan demikian, para pekerja dapat merasakan manfaatnya tepat waktu dan merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga. (*)







