Esamesta.com, Jambi – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang beroperasi di Kabupaten Kerinci, Jambi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sungai Penuh turut diamankan karena diduga terlibat sebagai pengedar sabu.
Kasus ini terungkap setelah Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menerima informasi terkait adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu dari Kota Padang, Sumatera Barat, menuju wilayah Kerinci, Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan operasi dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, serta N alias H (49), yang diketahui merupakan seorang PNS dan warga Kota Sungai Penuh, Jambi.
“Pengungkapan ini berawal dari strategi undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan oleh Tim Opsnal melalui media sosial. Dari sana, kita berhasil mengurai jaringan ini hingga menangkap para pelaku penempel dan kurir antar-provinsi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, Rabu (15/6/2026).
Yandra menerangkan bahwa penyelidikan bermula pada Jumat (12/6/2026), saat petugas mendeteksi adanya aktivitas peredaran narkoba secara online melalui akun WhatsApp bernama “Anak Pakan” yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang.
Adapun jaringan pelaku melakukan dengan modus sistem tempel, yakni pembeli memesan secara online, mentransfer uang via akun DANA, lalu dikirimkan foto lokasi sabu yang telah diletakkan tersembunyi di pinggir jalan.
Petugas awalnya mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram di dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan selama tiga hari.
Selanjutnya, pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 12.00 WIB, pengembangan temuan paket sabu itu membuahkan hasil. Petugas mengadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Dari hasil interogasi interaktif melalui pesan singkat di ponselnya, tersangka Z mengaku diperintah oleh J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh,” ujarnya.
Saat dibuntuti petugas, Z yang merada curiga sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro. Petugas kemudian memancing tersangka N, untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro dan langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka N alias H yang berperan sebagai ‘penempel’ sabu di wilayah Sungai Penuh akhirnya mengakui keterlibatannya,” ujarnya.
Usai mengamankan kedua pelaku, polisi kembali menyisir sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, lokasi tersangka Z membuang barang bukti. Hasilnya, petugas kembali berhasil menemukan 41 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 14,7 gram.
“Total barang bukti yang diamankan, berat bruto sabu: 15,25 gram (0,55 gram dari TKP awal dan 14,7 gram hasil penyisiran kebun teh),” jelasnya.
Selain barang bukti narkoba, polisi turut menyita barang lainnya seperti 1 kotak peluru senapan angin, 2 unit handphone, dan 2 unit sepeda motor.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena salah satu tersangka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, pelaku justru diduga terlibat dalam bisnis haram peredaran sabu. (*)
Sumber : Detikcom







