Gaji PNS Naik Lagi? PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat atau Tidak?

Esamesta.com, Berita – Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian masyarakat. Rencana ini termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025. Meski rencana ini masih dalam proses pengkajian, namun berbagai pihak mulai menyoroti dampaknya terhadap berbagai golongan pegawai, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara.

Pengaturan mengenai hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden serta peraturan Menteri PANRB dan keputusan-keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Dengan dasar regulasi tersebut, muncul pertanyaan: Jika ASN dan PPPK direncanakan naik gaji lagi, apakah pegawai paruh waktu juga dapat mendapatkannya?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPK paruh waktu adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Biasanya, jam kerja paruh waktu hanya 4 jam per hari atau proporsional terhadap beban kerja. Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%, Prabowo: Rakyat Masih Miskin!

Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain. Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.

Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah/gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja. Dengan demikian, jawabannya adalah ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Kenaikan Gaji untuk Paruh Waktu

Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah. Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.

Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Nominal Baru Gaji ASN 2025

Hingga saat ini belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi dari Oktober dan November).

Persentase kenaikan gaji akan berkisar:
– 8 persen (Golongan I & II)
– 10 persen (Golongan III), dan
– 12 persen (Golongan IV)

Misalnya, gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556.

Anggaran untuk Kenaikan Gaji ASN

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini. Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Sy Fasha Pastikan Stok Gas LPG dan BBM di Jambi Aman Selama Nataru

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025. “Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” ucap Qodari.

Persetujuan dari Kemenkeu dan Tanggapan BKN

Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres. (sam)